Mulai Sekarang Biaya Mengurus Sertifikat Tanah Hanya Rp 50.000




LIMBONGSON - Kementerian Agraria serta Tata Ruangan/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perorangan atau perusahaan lewat loket-loket BPN. 



Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurus sendiri tanpa ada perwakilan atau bahkan juga calo, sistem penerbitan sertifikat justru lebih mudah. 


Baca juga  Masyarakat dan Koruptor

"Pertama, datang ke loket BPN, kelak di beri barcode atau PIN. Bila ketemu si A, si B, ya kita sulit (mencarinya)" tutur Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).  



Ia menerangkan, bila orang-orang mengurusi sendiri ke loket BPN serta disuruh membayar beberapa dana, minta buktinya. 



Pasalnya, semua besaran biaya service pertanahan sudah ditata dalam Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 128 Th. 2015 mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




PP ini jadi standard biaya yang diputuskan untuk administrasi mengurusi tanah, yakni Rp 50. 000. 



Waktu orang-orang telah memperoleh barcode atau PIN, semestinya administrasi usai maksimal tujuh hari. Bila pada hari ke-8 belum usai, orang-orang dapat menyampaikan kembali pada BPN. 


"Kami dapat lacak karenanya ada barcode dengan cara on-line. Maka dari itu, bila beli tanah, bertanya BPN" papar Ferry. 



Disamping itu, berkaitan ada oknum BPN yang memohon beberapa biaya diluar dari ketetapan yang berlaku, Ferry menyatakan akan memberikan sanksi. 


Pemungutan dana diluar dari ketetapan ini, menurut dia, masuk dalam kelompok k0rupsi serta mesti selekasnya ditindak. 



Karenanya, Ferry mengimbau orang-orang supaya tidak lagi memikirkan negatif masalah BPN yang senantiasa memungut dana besar atau keluarkan sertifikat dalam waktu lama. 


"Bila kita terus-menerus memikirkan BPN lama mengurusinya, itu ciri-ciri orang yang biasanya menghindari ke BPN. Kami tantang datang sendiri ke BPN, segera serta janganlah diwakili" ucap Ferry.

Sumber : kompas.com

Post a Comment

Silahkan beri komentar...

أحدث أقدم