Setya Novanto Dalam Lingkar Korupsi E-KTP

Kasus Korupsi E-ktp Setya Novanto (Foto : inhilklik.com)

LIMBONGSON - Masih menjadi perbincangan publik, proyek E-KTP yang tak becus dalam pelaksanaannya. Salah satu yang terlibat adalah ketua DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus pengadaan KTP elektronik.

Sebelum kasus E-KTP mencuat, Novanto sudah beberapa kali dikaitkan dengan kasus hukum di KPK. Namanya tercatat beberakali diperiksa sebagai saksi dalam kasus-kasus korupsi.
1. Diduga Terlibat Korupsi Proyek E-KTP

Menurut jaksa, berdasarkan fakta dan teori hukum dapat disimpulkan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Setya Novanto, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini, dan Andi Narogong di Hotel Gran Melia Jakarta, menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan.

Andi selaku pengusaha menginginkan mengerjakan proyek. Diah dan para terdakwa selaku birokrat yang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa. Setya Novanto saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar. (Kompas)

2. KPK Menetapkan Setya Novanto Tersangka Korupsi E-KTP

Menurut Agus, Setya Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Kompas)

3. Setya Novanto Ajukan Praperadilan

Firman Wijaya, menuturkan pihaknya akan menggulirkan upaya hukum seusai penetapan Setya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Saat ini tim pengacara terus berkomunikasi untuk menentukan langkah. 

Firman menilai penetapan tersangka terhadap kliennya, Setya Novanto, tidak adil. “Kemungkinan upaya praperadilan selalu ada,” katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 Juli 2017.

Firman mengaku sudah berdiskusi panjang dengan Setya. Dalam diskusi itu, ia menyampaikan perlunya pendalaman surat penetapan tersangka. “Itu hasil diskusinya,” ujarnya.

Sebelum mengajukan opsi praperadilan, Firman terlebih dulu ingin meminta surat penetapan resmi Setya sebagai tersangka. Sebab, menurut dia, apabila KPK menyebut ada penyalahgunaan wewenang oleh Setya, harus dibuktikan secara logis. (Tempo)
4. Pra peradilan Bebaskan Setya Novanto Dari Status Tersangka

Persidangan perkara praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto telah berakhir. Hakim tunggal perkara praperadilan itu, Cepi Iskandar, memutuskan menerima gugatan Setya Novanto.

"Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah," kata Cepi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Ia mengatakan, gugatan Novanto dikabulkan sebagian. Cepi menambahkan, proses hukum Setya Novanto harus dibatalkan. Karena itu, ia meminta KPK menghentikan perkara Novanto. KPK juga diminta mencabut status pencegahan Setya Novanto ke luar negeri. (Liputan6)

Post a Comment

Silahkan beri komentar...

Lebih baru Lebih lama