Wajib Tahu, Perppu Ormas Sah Jadi UU Menggantikan UU No.17 Tahun 2013

Perppu Ormas menjadi UU

LIMBONGSON
 - Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). 
Perppu Ormas merupakan perubahan atas UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ada sederet hal baru di Perppu Ormas ini. 


Ketentuan yang diatur dalam Perppu Ormas yang diteken Presiden Joko Widodo pada Senin, 10 Juli, memperluas unsur larangan untuk ormas. Larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di antaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga Gawat, Dua Warga Kabupaten Labuhan Batu Terduga Pendukung ISIS


Sidang paripurna ini juga sempat diskors untuk lobi-lobi. Hadir dalam sidang Mendagri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan Menkominfo Rudiantara.


Hasilnya, 7 fraksi sepakat dengan Perppu Ormas, namun dengan catatan akan ada revisi setelah disahkan menjadi UU. Namun 3 fraksi, yakni PAN, Gerindra, dan PKS, tetap tegas menolak.

Voting pun kemudian dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati menjadi UU. (news.detik.com)

Post a Comment

Silahkan beri komentar...

Lebih baru Lebih lama